Salam Pramuka!
Tanda pengenal dalam
Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka
yang dapat menunjukkan diri seorang Pramuka, satuan, kemampuan, tanggungjawab,
daerah asal, wilayah, tugas, kecakapan, dan penghargaan yang dimilikinya. Tanda
pengenal ini dimaksudkan untuk mengenal diri seorang Pramuka, satuan, tempat,
wilayah, tugas, jabatan serta kecakapan yang dimilikinya.
Tanda pengenal ini
bertujuan untuk: 1) mendorong Pramuka untuk menggunakan haknya dan melaksanakan
kewajibannya sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. 2) memberikan
gairah dan semangat kepada Pramuka untuk meningkatkan kemampuan, kecakapan dan
karyanya menurut ketentuan yang ada sesuai dengan golongan usianya. 3)
mendorong Pramuka untuk bersungguh-sungguh melaksanakan isi janji dan ketentuan
moral serta mengamalkan pengetahuan dan kecakapannya sesuai tanda yang
dipakainya. 4) menanamkan rasa persaudaraan di kalangan anggota Gerakan
Pramuka dan anggota Kepramukaan Sedunia. 5) menanamkan kesadaran ikut memiliki,
memelihara, dan bertanggungjawab atas dirinya sendiri, satuan, organisasinya,
serta ikut mencapai tujuan atau cita-citanya. 6) menanamkan kebanggaan
dan percaya diri sendiri serta mengembangkan daya kepemimpinannya.
Tanda pengenal Gerakan
Pramuka secara garis besar meliputi:
- Tanda Umum: yaitu tanda yang dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik.
- Tanda Satuan: yaitu tanda yang menunjukkan satuan/kwartir tertentu, tempat seorang Pramuka bergabung mulai dari satuan terkecil di Gugus Depan sampai tingkat nasional.
- Tanda Jabatan: yaitu tanda yang menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seorang Pramuka dalam lingkungan Gerakan Pramuka.
- Tanda Kecakapan: yaitu tanda yang menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan, sikap dan usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu sesuai dengan golongan usianya.
- Tanda Penghargaan: yaitu tanda yang menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang atas jasa, darma bakti, dan lain-lain yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi Gerakan Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia, masyarakat, bangsa, Negara, dan umat manusia.
Tanda pengenal yang
termasuk tanda umum: tanda tutup kepala, setangan leher, tanda
pelantikan, tanda harian, tanda kepramukaan sedunia. Yang termasuk tanda satuan: tanda barung/regu/sangga dan satuan terkecil lainnya, tanda
gugus depan/ kwartir dan majelis pembimbing, tanda krida dan SAKA, lencana
daerah dan tanda wilayah, tanda satuan pramuka luar biasa, tanda satuan
lainnya. Yang termasuk tanda jabatan: tanda pimpinan barung/regu/sanggah dan
lain-lain, tanda pimpinan/ wakil pimpinan krida dan SAKA, tanda keanggotaan
dewan kerja penegak dan pandega, tanda pembina dan pembantu pembina, tanda
pelatih pembina pramuka, tanda andalan dan pembantu andalan, tanda jabatan
lainnya.
Yang termasuk tanda kecakapan: tanda kecakapan umum (TKU): siaga (mula,
bantu, tata), penggalang (ramu, rakit, terap), penegak (bantara, laksana),
pandega, tanda kecakapan pembina pramuka (mahir dasar, mahir lanjut). Tanda
kecakapan khusus (TKK): penggalang/penegak/pandega (purwa, madya, utama),
instruktur (muda, dewasa), pembina/pelatih pramuka (dasar, lanjutan). Tanda
pramuka Garuda (siaga, penggalang, penegak, pandega).
Yang termasuk tanda penghargaan: untuk peserta didik seperti tisgor, tiska,
bintang tahunan, lencana wiratama, lencana teladan; untuk orang dewasa seperti
bintang tahunan, lencana pancawarsa, lencana wiratama, lencana jasa (dharma
bakti, melati, tunas kelapa).
Demikian sekilas
mengenai tanda pengenal yang dikenakan oleh anggota Gerakan Pramuka; ada pun
gambar, bentuk dan ukurannya ditentukan dengan ketentuan yang berlaku dalam
Gerakan Pramuka.
Semoga
berguna dan Salam Damai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar