Salam Pramuka!
Berikut ini adalah Struktur Organisasi Gerakan Pramuka yang berpangkalan pada Gugusdepan berdasarkan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka.
Ditinjau dari kelengkapan satuannya Gugusdepan (Gudep) terdiri atas dua macam yaitu: Gudep lengkap dan Gudep tidak lengkap. Gudep Lengkap yakni pangkalan yang keanggotaannya terdiri atas Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, dan Racana Pandega; sedangkan Gudep tidak lengkap yakni pangkalan yang keanggotaannya hanya terdiri atas satu atau dua atau tiga golongan saja, misalnya Gudep yang berpangkalan di sekolah dasar (SD) yang hanya memiliki Perindukan Siaga dan Pasukan Penggalang, Gudep yang berpangkalan di sekolah menengah (SMP/SMA) yang keanggotaannya hanya terdiri atas Pasukan Penggalang atau Ambalan Penegak saja.
Unsur-unsur yang ada pada struktur organisasi Gugusdepan sebagai berikut:
- Majelis Pembimbing Gugusdepan
- Ketua / Pembina Gugusdepan
- Tim Pembina Satuan
- Dewan Kehormatan Gugusdepan
- Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan (BPKG)
Majelis Pembimbing Gugusdepan (Mabigus)
Mabigus berasal dari unsur-unsur: orang tua pesertadidik, tokoh-tokoh masyarakat di lingkungan Gugusdepan yang memiliki perhatian dan rasa tanggung jawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing. Ketua Gudep secara ex-officio adalah anggota Mabigus. Ketua Mabigus dipilih dari anggota Mabigus yang ada. Mabigus terdiri atas:
- Ketua,
- Wakil Ketua,
- Sekretaris,
- Ketua Harian (bila perlu),
- dan beberapa Anggota.
Ketua/ Pembina Gugusdepan
Ketua Gudep dipilih untuk satu kali masa jabatan dan dapat dipilih kembali pada Musyawarah Gudep (Mugus) berikutnya. Ketua Gudep memimpin Gudep dan diupayakan maksimal dua periode secara berturut-turut.
Tim Pembina Satuan
Tim Pembina Satuan terdiri atas satu orang Pembina Penggalang (untuk pasukan Penggalang) dan dua orang Pembantu Pembina. Ketua Gudep dapat merangkap sebagai Pembina Satuan.
Dewan Kehormatan Gugusdepan
Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur anggota Mabigus, Ketua Gudep, Pembina Satuan. Berikut adalah susunan Dewan Kehormatan Gudep:
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Anggota (dua orang)
Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan (BPKG)
Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan adalah badan yang independen yang dibentuk oleh Mugus dan bertanggung jawab kepada Mugus dan dilantik bersamaan dengan Pengurus Gudep. Berikut adalah susunan BPKG:
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Beberapa Anggota
Dibawah ini adalah contoh "Bagan" Organisasi Gugusdepan yang berpangkalan di Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Gudep tidak lengkap. Anggota Putera dan Puteri dihimpun dalam Gudep "terpisah", masing-masing Gudep berdiri sendiri. Nomor Gudep untuk Putera bernomor ganjil dan untuk puteri bernomor genap.
Untuk lebih jelasnya tugas dan tanggung jawab pengurus Gugusdepan dapat dibaca pada Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka. Demikian sekilas tentang struktur organisasi Gugusdepan, semoga bermanfaat dan "Salam Damai".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar