Selamat Datang di Blog Stefanus Sule Tandi - Blog "PENDIDIKAN DAN GERAKAN PRAMUKA" - Salam Damai

Senin, 15 Desember 2014

TKU Penggalang

Salam Pramuka!

Kurikulum dalam pendidikan kepramukaan adalah berupa syarat kecakapan yaitu Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK). Syarat tersebut disusun berjenjang pada tiap-tiap golongan peserta didik. Syarat kecakapan adalah syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta didik untuk mendapatkan tanda kecakapan.

Tanda Kecakapan Umum (TKU) golongan Pramuka Penggalang adalah tanda yang digunakan pada seragam peserta didik Pramuka Penggalang setelah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) pada tingkat tertentu yang disematkan lewat upacara penggalang.

TKU Penggalang berbentuk huruf "V", dengan sisi pendek 1,3 cm dan sisi panjang kaki 4,5 cm, kedua kakinya membentuk sudut 120 derajat dan berwarna dasar merah. Didalamnya terdapat gambar mayang terurai (bertangkai bunga kelapa tiga buah) dan berwarna putih.

Mayang terurai bertangkai tiga buah menggambarkan bunga yang sudah mulai berkembang, indah dan menarik, mengibaratkan Pramuka Penggalang yang riang, lincah dan bersikap menarik, sebagai calon tunas bangsa yang sedang berkembang, menggladi dirinya dengan jiwa Pramuka yang berlandaskan pada Trisatya. Mayang yang terurai ke samping mengibaratkan makin terbukanya pandangan Pramuka Penggalang dan menerima pengaruh yang baik dari lingkungan sekitarnya.

Tanda Kecakapan Umum Pramuka Penggalang ada tiga tingkatan yaitu untuk Penggalang tingkat Ramu berbentuk satu huruf V, Penggalang Rakit berbentuk dua huruf V, dan Penggalang Terap berbentuk tiga huruf V. Berikut adalah gambar Tanda Kecakapan Umum Pramuka Penggalang Ramu, Penggalang Rakit, dan Penggalang Terap:
  

  
Untuk memperoleh TKU tersebut peserta didik wajib melakukan ujian berdasarkan SKU pada tingkatannya. Ujian SKU dapat dilaksanakan pada saat latihan rutin penggalang yang dilaksanakan oleh Pembina Penggalang pada Gugus Depan peserta didik.

Sebelum dilantik menjadi anggota Pramuka (tingkat Ramu), peserta didik dinamakan sebagai calon dan dalam masa ini yang bersangkutan tidak dibenarkan mengenakan pakaian seragam lengkap dengan atributnya.  Setelah memenuhi SKU tingkat pertama (Ramu) dan dilantik dalam suatu upacara serta mengucapkan janji maka yang bersangkutan sah menjadi anggota Gerakan Pramuka dan berhak memakai pakaian seragam lengkap dengan atributnya. TKU ini diletakkan di lengan seragam pramuka sebelah kiri. Jika peserta didik sudah memenuhi SKU tingkat berikutnya maka TKU lama ditanggalkan dan digantikan dengan TKU baru sesuai dengan tingkatan barunya lewat upacara.

Demikian sekilas tentang TKU Pramuka Penggalang dan pemakaiannya.

"Salam Damai"

2 komentar: